KITAINDONESIASATU-PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT), bakal menaikkan tarif tol ruas SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Pengumuman penyesuaian tarif Tol Jakarta Tangerang ini disampaikan JMT melalui akun Instagram resminya, @jasamargametropolitan. Penyesuaian tarif ruas tol sudah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024. Kenaikan untuk golongan I sampai dengan golongan V ditetapkan sebesar Rp 500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V naik sebesar Rp 1.000. JMT menyebut, kenaikan tarif tol perlu dilakukan karena pertimbangan bisnis serta peningkatan standar layanan dari operator kepada pengguna kendaraan yang melintas.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” tulis JMT dalam keterangannya dikutip pada Selasa (15/10/2024).
Kendati demikian, JMT belum menjelaskan kapan tarif tol baru mulai berlaku. Berikut ini rincian rencana kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang: Golongan I naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 Golongan II dan III naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 12.500 Golongan IV dan V naik dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500.




