Hukum

Hary Tanoe Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar ke Jusuf Hamka Rp50 Miliar!

×

Hary Tanoe Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar ke Jusuf Hamka Rp50 Miliar!

Sebarkan artikel ini
file 1771201789893 426e21c3 2dcc 4a7a a45d 567dc37b2cfc
Jusuf Hamka menangkan gugatan melawan Hary Tanoetanoesudibjo. (KIS/Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis 23 April 2025 memenangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Atas putusan tersebut, pihak Hary Tanoesoedibjo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp50 miliar kepada Jusuf Hamka.

Jusuf yang mewakili PT CMNP menegaskan kemenangan ini merupakan pembuktian atas fitnah yang selama ini menerpa pihaknya sekaligus bentuk kemenangan keadilan hukum di Indonesia. Sengketa hukum ini berakhir dengan pengakuan posisi legal CMNP, sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat membebani reputasi perusahaan.

Dalam pernyataannya, Jusuf Hamka mengungkapkan rasa lega yang mendalam. Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, pihaknya merasa menjadi sasaran fitnah dan opini negatif yang tidak berdasar.

“Selama ini kami difitnah, namun hari ini keadilan membuktikan siapa yang benar,” ujarnya tegas. Baginya, kemenangan ini bukan sekadar urusan materi, melainkan pemulihan martabat dan integritas perusahaan di mata publik.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kelangsungan proyek-proyek infrastruktur yang dikelola CMNP. Jusuf Hamka berharap tidak ada lagi hambatan legalitas serupa di masa depan.

Sebelumnya, gugatan dengan perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini terkait transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding. Majelis hakim menyatakan transaksi tanggal 12 Mei 1999 itu merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga, bukan jual beli.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *