Berita Utama

Sejarah Baru, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

×

Sejarah Baru, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 12
Ketua DPR RI Puan Maharani pimpin sidang pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21 April 2026.

Keputusan bersejarah ini diambil setelah melalui proses pembahasan panjang selama lebih dari dua dekade, menandai babak baru bagi pengakuan hak-hak pekerja domestik di Indonesia. Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, memimpin pengesahan RUU ini menjadi UU.

Momen pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini disambut tangis haru oleh para aktivis dan perwakilan pekerja rumah tangga yang hadir di Gedung Parlemen. UU PPRT ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan majikan.

Poin-poin krusial dalam UU ini mencakup pengaturan waktu kerja, hak atas istirahat, jaminan sosial (BPJS), hingga mekanisme penyelesaian sengketa kerja yang lebih adil.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa UU ini bukan hanya soal perlindungan hukum terhadap kekerasan, tetapi juga upaya memanusiakan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi diskriminasi dan eksploitasi di ruang domestik. Pemerintah kini didorong untuk segera menerbitkan aturan turunan agar implementasi UU PPRT dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyambut baik RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. Supratman mengatakan perlindungan pekerja rumah tangga sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *