KITAINDONESIASATU.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya buka suara soal kasus heboh di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatra Utara. Di tengah kabar kerugian fantastis hingga Rp28 miliar, BNI menegaskan bahwa dana nasabah di produk resmi dijamin aman dan sama sekali tidak terdampak.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan seluruh transaksi resmi bank berjalan dalam sistem yang ketat, terdokumentasi, dan diawasi penuh. Artinya, kasus ini bukan berasal dari layanan resmi perbankan.
“Ini murni ulah oknum yang bertindak di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur,” tegasnya.
Fakta mengejutkan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut ternyata bukan produk resmi BNI dan sama sekali tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Direktur Human Capital and Compliance, Munadi Herlambang, mengungkapkan transaksi mencurigakan itu bahkan tidak terdeteksi sejak awal karena tidak pernah masuk sistem internal. Kasus ini baru terbongkar pada Februari 2026 lewat pengawasan internal.
Hingga kini, hanya satu nama yang terseret, yakni Andi Hakim, yang diduga melakukan penyelewengan dana secara pribadi.
BNI pun langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan aparat hukum dan memperketat pengawasan internal agar kejadian serupa tak terulang. Edukasi keuangan ke masyarakat juga bakal digencarkan, mengingat modus investasi di luar jalur resmi semakin marak.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp28 miliar. Dari jumlah tersebut, BNI telah mengembalikan Rp7 miliar kepada nasabah dan diminta menuntaskan kasus ini secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab. (*)



