KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memeriksa Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin (13/4) pagi hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Marjani sudah tiba pukul 08.16 WIB. Namun, hingga kini KPK masih bungkam soal apakah penahanan langsung dilakukan atau belum.
Kasus ini sendiri bukan kaleng-kaleng. Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 yang menyeret Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. Sehari berselang, nama Dani M. Nursalam muncul setelah menyerahkan diri.
Tak berhenti di situ, KPK lalu menetapkan sejumlah pejabat penting sebagai tersangka, termasuk M. Arief Setiawan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Puncaknya, pada 9 Maret 2026, giliran Marjani—orang dekat gubernur—resmi dijerat sebagai tersangka. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik kotor tersebut melibatkan lingkaran dalam kekuasaan. (*)


