KITAINDONESIASATU.COM- Aksi gelap peredaran obat keras ilegal di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi meringkus seorang pemuda berinisial MFM (23) yang kedapatan membawa ratusan pil terlarang jenis tramadol saat digerebek di area pasar Desa Segara Jaya.
Penangkapan ini bermula dari video viral yang menghebohkan warga, memperlihatkan dugaan transaksi obat keras secara COD di kawasan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa. Tak tinggal diam, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mencium keberadaan pelaku yang mencurigakan di sebuah warung kelontong.
Saat digerebek, petugas dibuat tercengang. Sebanyak 759 butir tramadol—obat keras daftar G—ditemukan dalam penguasaan pelaku. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,78 juta, satu unit ponsel, serta sembilan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen memberantas peredaran obat ilegal yang mengancam generasi muda.
Di tengah beredarnya isu liar soal setoran ilegal, pihak kepolisian langsung membantah tegas dan memastikan seluruh tindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. (*)



