KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi hoaks yang merugikan dirinya, Rabu 8 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Ia menyebut tidak pernah memberikan dana, apalagi hingga miliaran rupiah, untuk mendukung upaya yang mempersoalkan ijazah Jokowi. Bahkan, JK mengaku tidak mengenal Rismon secara pribadi.
Melalui kuasa hukumnya, JK resmi melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk tiga video yang memuat pernyataan terkait tuduhan tersebut. Selain Rismon, pihak JK juga berencana melaporkan beberapa akun YouTube yang dianggap turut menyebarkan informasi yang sama.
JK menilai penyebaran informasi tersebut telah merugikan nama baiknya. Karena itu, langkah hukum diambil sebagai upaya meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban dari pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.
Kasus ini kini teregister No. LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Aprl 2026 dan siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
