KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Jumat ini. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran layanan publik sekaligus menyesuaikan dengan kondisi tertentu yang tengah berlangsung.
Kemenpan RB menegaskan bahwa setiap instansi wajib mengikuti arahan yang telah ditetapkan. Pimpinan instansi diminta mengatur sistem kerja pegawai secara fleksibel, baik melalui WFH maupun work from office (WFO), tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Kemenpan RB juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Instansi yang tidak mematuhi aturan berpotensi mendapatkan teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara disiplin oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN). Dengan pengaturan kerja yang tepat, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan optimal meski ada penyesuaian sistem kerja.
Kemenpan RB juga mengimbau instansi untuk memanfaatkan teknologi digital guna mendukung produktivitas pegawai selama menjalankan WFH. Langkah ini dinilai penting agar kinerja birokrasi tetap efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)

