KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Polres Bantul menyita sebanyak 72 botol minuman keras ilegal dari sebuah gerai di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Penggerebekan di Outlet 23 Banguntapan
Operasi yang digelar Sat Samapta Polres Bantul berlangsung pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di gerai bernama Outlet 23, Jalan Pasopati, Tamanan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek.
Rinciannya meliputi 36 botol anggur merah gold ukuran 620 ml, 12 botol anggur atlas leci 620 ml, serta 24 botol bir hitam Guinness Smooth 620 ml.
Seluruh barang bukti disita dari seorang pria berinisial WHP asal Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Bagian dari Operasi Cipta Kondisi
Penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi tersebut juga merujuk pada instruksi dari Kapolda DIY terkait pemberantasan peredaran minuman keras dan praktik perjudian.

