Hukum

Sopir Angkot Ditusuk di Koja Jakut, Polisi Ringkus Pelaku

×

Sopir Angkot Ditusuk di Koja Jakut, Polisi Ringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini
tusuk
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi penusukan berdarah menggegerkan kawasan Koja, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial BB harus dilarikan ke perawatan medis setelah tubuhnya dihujani tusukan pisau lipat oleh RP, pelaku yang akhirnya berhasil diringkus polisi di Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jalan Raya Plumpang Semper, Jumat (30/1).

Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto mengungkapkan, pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian. RP mengakui nekat menusuk korban karena dendam lama. Keduanya diketahui sama-sama berprofesi sebagai sopir angkot. Pelaku mengaku pernah dipukul oleh korban dan menyimpan amarah yang akhirnya meledak menjadi aksi brutal.

“Motifnya dendam. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat,” ujar Andry kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.10 WIB dan langsung membuat panik warga sekitar pasar kaget yang ramai pengunjung. Petugas Opsnal Reskrim Polsek Koja yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi. Saat tiba, pelaku sudah lebih dulu diamankan oleh Kapospol Plumpang dengan bantuan warga.

Kronologi kejadian terbilang dramatis. Pelaku yang mengemudikan mobil tiba-tiba menghentikan kendaraannya tepat di depan angkot yang dikemudikan korban. Tanpa banyak bicara, RP langsung menghampiri dan mengacungkan pisau ke arah korban. Tusukan pertama sempat ditangkis, namun serangan berikutnya menghantam paha kiri korban.

Baca Juga  Polisi Tangerang Kota Gagalkan Aksi Tawuran, 8 Remaja Diamankan

Akibat serangan tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di paha kiri bagian depan dan tiga luka tusuk di paha kiri bagian belakang. Darah mengucur, sementara warga berteriak dan segera melumpuhkan pelaku sebelum situasi makin memburuk.

Saat ini, RP telah digelandang ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 dan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Kasus ini menjadi peringatan keras soal konflik jalanan yang berujung kekerasan dan nyaris merenggut nyawa. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *