KITAINDONESIASATU.COM – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke permukaan. Yayasan Kasih Mentari Bangsa, selaku mitra pengelola MBG, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diterima sejak Rabu (14/1) dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Perkara ini ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi, di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurutnya, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi pada Kamis, 29 Januari 2026, guna mendalami dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula pada Desember 2025. Pihak yayasan mengetahui adanya unggahan di media sosial TikTok melalui akun @lsmharimauharimau yang menarasikan tudingan serius terhadap Program MBG.
Dalam unggahan tersebut tertulis kalimat, “Terungkap! MBG Bermasalah Berasal dari SPPG Curug Wetan, Dikelola Yayasan Kasih Mentari Bangsa”, disertai foto-foto makanan yang dinarasikan tidak layak konsumsi.
Unggahan itu juga menyebutkan bahwa makanan MBG tersebut dikirim ke SD Madrasah Nurul Huda di Kabupaten Tangerang, sehingga memicu kekhawatiran publik dan mencoreng reputasi pengelola.
Namun, pihak yayasan menegaskan bahwa bahan makanan yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan pesanan dapur mereka. Selain itu, pada saat kejadian, ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya berada di lokasi justru tidak ada di tempat.
Merasa dirugikan secara nama baik dan institusi, pihak Yayasan Kasih Mentari Bangsa akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, video dan unggahan akun TikTok @lsmharimauharimau sempat viral di media sosial. Akun tersebut menuding distribusi MBG dari SPPG Curug Wetan berbau, basi, dan tidak layak konsumsi—klaim yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian. (*)


