KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara digeledah penyidik KPK selama hampir 11 jam pada 12 Januari 2026, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga uang tunai dalam mata uang asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dokumen yang diamankan berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Wanatiara Persada.
“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).
Tak hanya dokumen, KPK juga mengamankan uang tunai berupa valuta asing. Meski begitu, nilai pasti uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas juga diamankan dan disita penyidik,” kata Budi.
Penggeledahan ini turut menyasar barang bukti elektronik. Penyidik menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, hingga berbagai media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap senilai Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap itu disebut untuk menekan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. (*)


