Hukum

Psikolog Forensik: Polisi Harus Punya Dua Alat Bukti Bidik Terduga Pembunuh Anak di Cilegon!

×

Psikolog Forensik: Polisi Harus Punya Dua Alat Bukti Bidik Terduga Pembunuh Anak di Cilegon!

Sebarkan artikel ini
reza
psikkolog forensik dr. reza indragiri amriel. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Psikolog Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel menyoroti penangkapan terduga pelaku pembunuhan terhadap anak politisi PKS di rumah mewahnya, Cilegon, Banten. Ia mendesak polisi untuk mencari dua alat bukti yang cukup untuk membidik terduga pelaku tersebut.

Reza mengungkapkan, diwartakan bahwa tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah anggota PKS. Rumah itu merupakan TKP pembunuhan. Tapi orang yang polisi sebut sebagai pelaku pembunuhan itu kini ditangkap saat sedang berusaha mencuri di rumah anggota DPRD.

Berarti, pelaku yang sama memiliki dua motif yang berbeda saat menyatroni dua rumah? Di rumah anggota PKS, pelaku datang tidak dengan motif instrumental (mendapatkan manfaat dari aksi kejahatan). Sementara di rumah anggota DPRD, pelaku yang sama datang dengan motif instrumental.

Atau, jangan-jangan pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?

Begitu cepatnya polisi mengumumkan pelaku pencurian adalah juga pelaku pembunuhan, terindikasi kuat itu bersumber dari pernyataan si pelaku pencurian saat diinterogasi awal oleh polisi.

Indikasi itu didasarkan pada fakta bahwa tidak ada foto atau pun sketsa wajah pelaku pembunuhan untuk dibandingkan dengan wajah pelaku pencurian. Baik dari rekaman CCTV maupun deskripsi saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi. Juga, belum ada pengecekan kesamaan DNA atau pun sidik jari si pencuri dengan DNA dan sidik jari di lokasi pembunuhan.

Tambahan lagi:
Pembunuhan anak dengan puluhan luka tusuk dan luka lebam berlangsung pada 16-12-2025. Kekerasan seekstrim itu bisa membuat pelaku ketakutan, sehingga memilih kabur. Bisa pula membuat pelaku trauma, sehingga mengisolasi diri.

Dengan dua kondisi psikologis tersebut, memang mencengangkan bahwa dua pekan setelah membunuh si pelaku beraksi kembali dengan melakukan pencurian. ‘Segila’ itukah si pelaku? Atau sebaliknya: secepat itukah pelaku menstabilkan guncangan jiwanya? Seprofesional itukah dia?

Saya mendukung polisi mengungkap kasus pembunuhan dan kasus pencurian di dua lokasi tersebut. Tapi sekedar mengingatkan, proses hukum tidak cukup mengandalkan pengakuan si pelaku pencurian. Apalagi jika ia mengalami guncangan pasca ditangkap polisi di TKP pencurian, maka keterangan seketika yang keluar dari mulutnya tidak serta-merta layak dipercaya.

Bayangkan saja, dalam kondisi shocked, pelaku dicecar pertanyaan oleh sekian banyak polisi sesaat setelah diamankan dari TKP pencurian. Apalagi jika cecaran pertanyaan disertai dengan kekerasan. Termasuk pertanyaan yang–disadari maupun tidak–memandu si pelaku untuk memberikan jawaban sesuai keinginan polisi.

Dalam kondisi serapuh itu, kemungkinan munculnya coerced false confession menjadi terbuka. Artinya, perlakuan polisi justru melatarbelakangi pelaku pencurian untuk mengaku-aku bahwa seolah dia juga pelaku pembunuhan.

Karena itulah, walau sudah terlanjur mengumumkan ke publik, polisi tetap harus memiliki dua alat bukti agar bisa memroses si pencuri sebagai pelaku pembunuhan. Merekayasa cerita, menanam bukti, dan meng-abuse pelaku pencurian harus dihindari.

Semoga polisi bekerja proporsional, prosedural, dan profesional agar dua peristiwa pidana tadi terkuak dan berproses hukum sesuai ketentuan dan kenyataannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *