KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik 5,89 persen, dengan nilai tembus Rp2,82 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin mengungkapkan, penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam keputusan terbaru, Gubernur Bengkulu menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.827.250,90, atau naik sekitar Rp157.211,90 dibandingkan tahun sebelumnya.
“UMP Provinsi Bengkulu tahun 2026 naik kurang lebih 5,89 persen, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Syarifudin, Kamis (25/12).
Ia menjelaskan, kenaikan UMP ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, pengusaha, hingga perwakilan pekerja.
Dalam pembahasan, Apindo sebagai wakil pengusaha mengusulkan UMP di angka Rp2,8 juta, sementara serikat pekerja mendorong kenaikan hingga Rp2,85 juta.
Namun, keputusan akhir diambil dengan mempertimbangkan berbagai indikator strategis. Mulai dari data ekonomi dan inflasi BPS, kajian kelayakan hidup layak oleh DEN dan Bappeda, laporan upah sektor konstruksi dari PUPR, hingga aspek sosial kemasyarakatan.
“Hasilnya, Gubernur Hasan dan Wakil Gubernur Mian menetapkan UMP Bengkulu di angka tengah, yang dinilai adil bagi pekerja dan pengusaha,” jelas Syarifudin.
Penetapan resmi UMP Bengkulu 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 647.DKKTRANS.TAHUN 2025.
Tak hanya UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bengkulu. Beberapa daerah mencatat UMK tertinggi, di antaranya Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086, Kota Bengkulu Rp3.089.218, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2.945.142, Kabupaten Bengkulu Utara Rp2.906.158, serta Kabupaten Rejang Lebong Rp2.841.749.
Dengan kenaikan ini, Pemprov Bengkulu berharap daya beli pekerja meningkat, sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah. (*)

