Berita UtamaHukum

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

×

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
wagub babel
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana.

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian status hukum orang nomor dua di Bangka Belitung itu dibenarkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (22/12).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara detail konstruksi hukum dan peran Hellyana dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik nasional tersebut.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang beredar, Hellyana dijerat dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Kasus ini menyeret nama pejabat aktif daerah ke pusaran persoalan serius terkait integritas akademik.

Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan pada Juli 2025 lalu. Seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik mengungkapkan, pelaporan dilakukan setelah ditemukan kejanggalan data akademik Hellyana terkait klaim kelulusan dari Universitas Azzahra. Hellyana disebut mengklaim lulus pada tahun 2012.

Namun, berdasarkan penelusuran pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kemendiktisaintek, Hellyana justru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013, dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Perbedaan data tersebut dinilai serius dan tidak bisa dianggap sepele. Pelapor menegaskan bahwa ketidaksesuaian tahun kelulusan itu harus diusut tuntas demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *