KITAINDONESIASATU.COM-Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa persoalan sampah di Tangerang Selatan sudah pad atingkat serius. Salah satu cara guna menangani sampah tersebut, TPA Cipeucang harus dibuka secara terbatas, sambil proses penataan tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Hanif dalam kunjungannya ke Pemkot Tangsel dan sekaligus melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (22/12/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada TPA Cipeucang sejak Mei 2024, berupa kewajiban penataan dan rencana penutupan dalam jangka 180 hari, yang berakhir pada Juni 2026. Dokumen terkait penutupan sudah disiapkan, akan tetapi kondisi di lapangan memaksa pemerintah pusat turun tangan, kata Hanif.
“Kami minta penanganan sampah di Tangerang Selatan kembali dilakukan di TPA Cipeucang sambil penataannya berjalan, karena dampaknya sudah serius. Jangan sampai sampah masuk ke sungai, karena biaya pemulihannya jauh lebih mahal,” ujar Hanif.
Masih Kata Hanif, saat ini kapasitas TPA Cipeucang hanya mampu menampung sekitar 400 ton/hari, sementara produksi sampah di Tangsel mencapai 1.100 ton/hari. Artinya, terdapat kelebihan hampir 700 ton/hari yang harus ditangani dalam skema darurat.
Untuk itu, KLH akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat guna membuka kerja sama lintas daerah, termasuk opsi penanganan sementara di wilayah Serang.
Untuk itu, lanjut Hanif, Pemkot Tangsel harus meningkatkan intensitas penanganan sampah di lapangan. Sekda Tangsel diminta mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, termasuk optimalisasi pemilahan di sumber, pemasangan biopori, serta fokus pada kawasan permukiman yang menyumbang sekitar 70 persen timbulan sampah.
“KLH akan memantau terus penanganan sampah di Tangsel hingga situasi terkendali. Penanganan sampah tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ini harus menjadi pembelajaran serius bagi semua pihak,” tegas Hanif. (*)
