Berita UtamaHukum

Skandal Suap Bekasi, Ayah Bupati Diduga Jadi Perantara Uang Proyek

×

Skandal Suap Bekasi, Ayah Bupati Diduga Jadi Perantara Uang Proyek

Sebarkan artikel ini
bekasi
bupati bekasi ade kuswara dan sang ayah, HM. Kunang. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola penyalahgunaan relasi keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yakni HM Kunang, diduga memanfaatkan status anaknya sebagai kepala daerah untuk menggalang permintaan uang ke berbagai instansi pemerintah daerah hingga kalangan swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, HM Kunang kerap mendatangi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan membawa-bawa nama sang bupati. Padahal, secara struktural HM Kunang hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadarmi, Cikarang Selatan.

“Secara formal dia kepala desa, tapi posisi sebagai orang tua bupati itulah yang kemudian dimanfaatkan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Tak berhenti di lingkaran birokrasi, penyidik KPK juga menemukan bahwa HM Kunang meminta uang kepada pelaku usaha swasta. Dalam praktiknya, ia diduga menjual pengaruh, mengaitkan permintaan tersebut dengan kewenangan dan posisi anaknya sebagai Bupati Bekasi.

KPK mengungkap, alur permintaan uang tidak selalu dilakukan langsung oleh Ade Kuswara Kunang. Dalam sejumlah kasus, sang ayah berperan sebagai perantara antara pihak pemberi dan penerima suap.

“Ada yang diminta langsung oleh bupati, ada juga yang melalui ayahnya sebagai penghubung. Fakta ini kami peroleh dari keterangan saksi dan tersangka,” ujar Asep.

Atas rangkaian dugaan praktik tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan suap dan gratifikasi, serta pasal penyertaan dalam KUHP. Sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *