News

Terbongkar! Uang Korban WO Ayu Puspita Dipakai Bayar Cicilan Rumah

×

Terbongkar! Uang Korban WO Ayu Puspita Dipakai Bayar Cicilan Rumah

Sebarkan artikel ini
wo ayu
Pemilik WO, Ayu Puspita.

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya membongkar motif utama di balik kasus penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Polisi menegaskan, aksi para tersangka murni didorong kepentingan ekonomi, dengan uang korban diduga dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang disetorkan para korban tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai biaya penyelenggaraan pernikahan.

“Motifnya adalah motif ekonomi. Salah satunya untuk membayar cicilan rumah,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12).

Penyidik menemukan fakta bahwa uang klien dialihkan untuk memenuhi kewajiban finansial pribadi para tersangka, bukan untuk menggelar pesta pernikahan seperti yang dijanjikan. Selain cicilan rumah, dana korban juga disebut mengalir ke berbagai kebutuhan pribadi lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan operasional WO.

Penggunaan dana klien untuk kepentingan pribadi inilah yang kemudian menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi menegaskan, praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan tidak berdiri sendiri.

Dalam perkara ini, APD, pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera, disebut berperan sentral dalam pengelolaan dan penggunaan dana perusahaan. Namun, polisi memastikan aksi tersebut dilakukan bersama-sama.

“Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” ujar Iman.

Terkait isu penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri dan gaya hidup, polisi menyatakan masih akan melakukan pendalaman lanjutan. Saat ini, penyidik memprioritaskan pengungkapan perkara pokok yang dilaporkan para korban.

Kasus ini mencuat setelah puluhan calon pengantin melapor ke Polda Metro Jaya. Mereka mengaku telah membayar paket pernikahan, namun acara yang dijanjikan gagal terlaksana atau tidak sesuai kesepakatan.

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jasa wedding organizer dan segera melapor jika mengalami kerugian dengan modus serupa, agar penegakan hukum bisa dilakukan secara menyeluruh.

Total kerugian korban dalam kasus ini kini mencapai Rp11,5 miliar, dan angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring masih dibukanya posko pengaduan korban. Nilai kerugian tiap korban bervariasi, dipicu oleh sistem uang muka (DP) yang diterapkan pihak WO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga terus melakukan tracing aset guna mengungkap kemungkinan adanya hasil kejahatan lain.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka, seorang perempuan berinisial A dan pria berinisial D, yang diketahui berstatus pemilik usaha dan pegawai, bukan pasangan suami istri. Sementara tiga orang lainnya masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *