KITAINDONESIASATU.COM – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Sidoarjo 2026 diprediksi mengalami kenaikan antara 5 hingga 10 persen.
Kenaikan UMK Sidoarjo 2026 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan diumumkan pada akhir November 2025.
Sidoarjo sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, bersaing ketat dengan Surabaya dan Gresik.
Simulasi Kenaikan UMK Sidoarjo 2026
Dengan UMK 2025 senilai Rp4.870.984, perkiraan kenaikan dapat dihitung sebagai berikut:
- Kenaikan 5%: Rp5.114.533
- Kenaikan 6%: Rp5.163.243
- Kenaikan 7%: Rp5.211.952
- Kenaikan 8%: Rp5.260.662
- Kenaikan 9%: Rp5.309.371
- Kenaikan 10%: Rp5.358.082
Kenaikan ini mengikuti tren pembahasan upah minimum di berbagai daerah yang juga memproyeksikan penyesuaian signifikan untuk tahun depan.
UMK Sidoarjo 2026 dalam Lima Tahun Terakhir
Berikut daftar UMK Sidoarjo selama lima tahun ke belakang:
- 2025: Rp4.870.511
- 2024: Rp4.638.582
- 2023: Rp4.518.582
- 2022: Rp4.368.582
- 2021: Rp4.293.582
Pada tahun 2025, Sidoarjo menempati posisi ketiga tertinggi di Jawa Timur.
Jika kenaikan 10 persen disahkan, UMK Sidoarjo 2026 diperkirakan tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di provinsi tersebut.(*)



