KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah akhirnya mengeluarkan izin khusus untuk memanfaatkan tumpukan kayu hanyut yang memenuhi wilayah terdampak banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diambil demi mempercepat proses pemulihan pascabencana, dengan catatan semua penggunaan tetap diawasi ketat dan mengikuti aturan hukum.
“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana dapat dilaksanakan atas asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Dirjen Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, Selasa (9/12).
Dengan kebijakan ini, material kayu yang sebelumnya berserakan dan menghambat akses kini bisa dimanfaatkan warga untuk, membangun kembali rumah yang rusak, membuat jembatan darurat, memperbaiki fasilitas umum, hingga memperkuat tanggul sementara.
Namun, Laksmi menegaskan bahwa penggunaan kayu tetap tunduk pada aturan. Kayu bawaan banjir dikategorikan sebagai kayu temuan, dengan mekanisme mengacu pada UU No. 18 Tahun 2013. Setiap distribusi dan penggunaan harus tercatat secara resmi agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab.
Kebijakan ini sekaligus untuk mencegah praktik illegal logging berkedok bencana.
Penyaluran kayu tidak boleh dilakukan sembarangan. Semua proses dilakukan lintas-lembaga, diawasi pemerintah daerah, dan melibatkan aparat penegak hukum.
Pemerintah juga memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari kawasan hutan di tiga provinsi terdampak selama masa darurat. (*)

