Berita UtamaHukum

Dua Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Jadi Tersangka!

×

Dua Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Jadi Tersangka!

Sebarkan artikel ini
pembubaran paksa diskusi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dua pelaku pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, yang sempat viral di Medsos, sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang membubarkan acara diskusi diaspora bertemakan “Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024.

Usai mendapat laporan adanya pembubaran paksa, Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan segera bergerak dan berhasil mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi di Kemang.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, dua pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka yang ditahan salah satunya berinisial FEK, diduga sebagai koordinator lapangan,” kata Djati kepada wartawan, pada Minggu 29 September 2024 di Jakarta.

Djati mengatakan tersangka lain yang berinisial GW, melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *