Berita UtamaHukum

Dua Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Jadi Tersangka!

×

Dua Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Jadi Tersangka!

Sebarkan artikel ini
pembubaran paksa diskusi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi (Ist)

Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindak tegas para pelaku terlibat.

“Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” kata dia.

“Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin,” imbuhnya.

Atas kejadian ini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.  Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. ***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *