KITAINDONESIASATU.COM – Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dengan keputusan tersebut, status terpidana yang sebelumnya melekat pada dirinya dalam kasus korupsi ASDP otomatis dibatalkan.
Ira tidak menjadi satu-satunya yang memperoleh pemulihan nama baik. Dua mantan pejabat ASDP lainnya—Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono—juga mendapatkan rehabilitasi serupa dari Presiden.
Sebelumnya, nama Ira masuk dalam pusaran kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Yusuf dan Harry masing-masing menerima vonis 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Kasus akuisisi itu disebut telah menguntungkan PT JN dan pemiliknya, Adjie, hingga mencapai Rp1,25 triliun yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Namun, di persidangan terungkap bahwa Ira beserta dua bawahannya tidak menikmati uang hasil korupsi seperti dakwaan primer yang dituduhkan.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk kelalaian berat yang berujung pada perbuatan korup—yakni memperkaya pihak lain atau korporasi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.” ucap Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi pun mengembalikan hak serta martabat ketiga mantan pejabat tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menjelaskan bahwa proses ini juga melibatkan masukan publik.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana, Jakarta, pada Selasa 25 November 2025. (*)


