News

Jadwal Layanan SIM Keliling Polresta Surakarta Hari Kamis, 20 November 2025

×

Jadwal Layanan SIM Keliling Polresta Surakarta Hari Kamis, 20 November 2025

Sebarkan artikel ini
SIM KELILING SOLO
Ilustrasi SIM Keliling

KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan SIM Keliling wilayah Kota Solo sudah bisa diketahui jadwal dan lokasinya di sejumlah titik yang telah di tetapkan.

Lokasi layanan SIM Keliling Kota Solo atau wilayah Surakarta mudah diketahui dan lokasinya yang mudah terjangkau, karena berada di tempat strategis.

Polresta Surakarta telah menetapkan beberapa lokasi dengan memberikan layanan perpanjangan secara offline di sejumlah lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan perpanjangan SIM di Solo secara offline saat ini selain di Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta dan Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Surakarta serta Drive Thru Polresta Surakarta juga bisa dilakukan di tempat ini.

Dikutip dari akun instagram @pemkot_solo dapat diketahui tempat dan jadwal tetap layanan SIM Keliling di wilayah Surakarta selama bulan November 2025.

Berikut ini lokasi perpanjang SIM di Kota Solo lengkap dengan alamat dan jadwal pelayanannya.

  1. Senin – Kantor Kecamatan Jebres atau Kampus UNS Solo
  2. Selasa – Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jl Ronggowarsito, Keprabon
  3. Rabu – Taman Jaya Wijaya, Mojosongo
  4. Kamis – Pusat Oleh-Oleh Jongke, Jl Radjiman, Sondakan
  5. Jumat – Solo Square Mall, Jl Slamet Riyadi
  6. Sabtu – Balai Kota Solo, Jl Jenderal Sudirman

Jam layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08:00 – 12:00 WIB.

  • Khusus hari Minggu atau tanggal Merah layanan SIM Keliling libur

Biaya perpanjangan SIM

SIM A : Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Biaya tambahan:

Biaya asuransi Rp50.000
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp35.000
Biaya psikotes Rp100.000

Sehingga jika ditotal biaya keseluruhan perpanjangan SIM sebagai berikut.

SIM A dan B perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp265.000
SIM C perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp260.000
SIM D perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp215.000

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Membawa KTP dan SIM asli
  2. Membawa foto copy KTP dua lembar
  3. Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang dua lembar
  4. Hasil tes kesehatan
  5. Hasil tes psikologi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *