KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Lokasi layanan SIM keliling hari Rabu, 12 Nopember 2025 pukul 08.00-14.00:
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mall Ciputra
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, biaya perpanjang SIM A dan C harus membayar tes kesehatan dan tes psikologi. Besarnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000, tergantung pihak penyelenggara. Kemudian, perpanjang SIM A dan C juga selalu ditawari asuransi kecelakaan yang preminya Rp 50.000, namun tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangn SIM:
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM (*)


