KITAINDONESIASATU.COM-Satlantas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Depok. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangn SIM
1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Membawa SIM lama yang masih berlaku
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Agar tidak ketinggalan, simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Depok pada Selasa, 11 Nopember 2025 sebagai berikut:
- Pos Lantas Kukusan Jl Gotong Royongm Kukusan Beji (08.00-12.00)
- Eks Ramayana Jalan Raya Bogor, Cimanggis (08.00-12.00)
