KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang memburu pemasok utama narkotika jenis ganja yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang berinisial AH (44). AH bersama dua rekannya diringkus setelah terlibat dalam jaringan pengiriman ganja antarprovinsi dengan modus menyembunyikan 35 paket ganja di dalam kerangka motor Vespa yang dikemas sebagai paket kiriman.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, Jumat 7 November 2025 mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok yang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini membongkar jaringan yang membentang dari Sumatera Utara, Banten, hingga ke Denpasar.
Oknum ASN tersebut, yang bertugas di Kecamatan Legok, diyakini berperan sebagai pengguna dan juga terlibat dalam peredaran skala kecil. Polisi menyita total 35 paket besar ganja yang disembunyikan dalam Vespa tersebut, serta barang bukti lain.
Tiga tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini hingga pemasok utama (DPO) tertangkap.(*)
