KITAINDONESIASATU.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong revisi Undang-undang Haji setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Marwan Jafar, anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, mengungkapkan bahwa berbagai pelanggaran serius teridentifikasi selama pelaksanaan ibadah haji 2024.
“Indikasi adanya manipulasi kuota haji, pelayanan jemaah yang belum memadai, serta keberangkatan yang tidak sesuai dengan antrian menunjukkan ketidakmampuan Kementerian Agama dalam menangani penyelenggaraan haji tahun ini,” ujar Marwan, Kamis 26 September 2024.
Marwan berharap revisi UU Haji bisa memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan lebih baik dan tertib.
“Tugas Pansus Haji telah selesai setelah banyaknya panggilan terhadap Kemenag dan temuan di lapangan, sehingga kita sepakati bahwa UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 akan direvisi,” tambah Marwan.
Salah satu perdebatan yang mencuat adalah terkait alokasi kuota haji tambahan yang dinilai melanggar UU No.8/2019.
Tahun ini, Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah, sehingga total kuota haji Indonesia menjadi 241.000.
Menurut UU tersebut, kuota haji reguler seharusnya 221.720 jemaah dan haji khusus 19.280 jemaah. Namun, Kemenag membagi tambahan kuota secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, sehingga kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680.
Polemik inilah yang menjadi salah satu alasan DPR membentuk Pansus Haji, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.- ***


