Keuangan

Mulai 2025 Banten Terapkan Pungutan Tambahan Pajak, untuk Apa Saja?

×

Mulai 2025 Banten Terapkan Pungutan Tambahan Pajak, untuk Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
pungutan pajak tambahan
Kantor Bapenda Banten (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menerapkan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu atau disebut Opsen pada pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam (MLBM) pada 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti, menjelaskan, pajak-pajak tersebut merupakan pemasukan yang bagi hasilnya langsung diterima oleh kabupaten dan kota.

Untuk memastikan rencana itu berjalan, Pemprov Banten saat ini tengah mendorong para pimpinan daerah untuk melaksanakan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang merupakan pemilik kendaraan serta pelaku usaha.

“Terkait dengan kebijakan pemerintahan dimana diberlakukan opsen pajak kendaraan, kami berharap kabupaten/kota juga gencar menyampaikan agar kendaraan yang dimiliki dibayarkan tepat waktu,” kata Virgojanti, kemarin. 

Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pembangunan layanan dasar, seperti infrastruktur jalan, kesehatan maupun pendidikan yang langsung dirasakan masyarakat. Ia menjelaskan, dengan pembayaran PKB oleh WP, maka yang diuntungkan bukan hanya pemprov, melainkan juga pemerintah kabupaten dan kota.

“Mulai tahun 2025, PKB yang dibayarkan oleh WP, pembagianya langsung diberikan kepada kabupaten/kota. Jadi, harapan kami sosialisasi taat pajak itu harus dilakukan secara bersamaan,” ujarnya.

Dikatakan Virgojanti, dengan semua WP membayar PKB tepat waktu dan tidak menunggak sampai bertahun-tahun nantinya, masyarakat juga yang akan menerima manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *