Berita UtamaHukum

Hery Sudarmanto, Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

×

Hery Sudarmanto, Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Sebarkan artikel ini
kpk
Gedung KPK.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terbaru di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), disebut menerima aliran uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Hery Sudarmanto ikut menikmati aliran uang dugaan pemerasan pengurusan RPTKA. “Di antaranya itu,” kata Budi saat dikonfirmasi terkait nominal Rp53,7 miliar yang dikumpulkan selama periode 2019–2024.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkap delapan tersangka lain dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker, termasuk aparatur sipil negara bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka memeras pemohon RPTKA, izin wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan pemohon harus membayar denda Rp1 juta per hari, memaksa mereka menyerahkan uang kepada tersangka.

Kasus pemerasan ini diduga terjadi sejak era Menaker Cak Imin (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK telah menahan delapan tersangka sebelumnya dalam dua gelombang penahanan Juli 2025, dan kini menambahkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, menyoroti praktik pemerasan sistemik di kementerian vital, dan menahan siapa pun yang terbukti menikmati aliran uang ilegal dari pengurusan tenaga kerja asing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *