News

Camat dan Lurah Diminta Teliti Tentang Dokumen Pertanahan

×

Camat dan Lurah Diminta Teliti Tentang Dokumen Pertanahan

Sebarkan artikel ini
benyamin davnie1
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Peran camat dan lurah sangat penting dalam memastikan setiap dokumen pertanahan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan ketelitian bagi aparatur wilayah agar tidak terjadi kesalahan administratif dalam pengurusan tanah.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, pada Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, kemarin.

“Banyak persyaratan yang harus diteliti oleh mereka (camat dan lurah-red), enggak bisa sembarangan,” tegas Benyamin.

Selain itu, fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang telah diserahkan ke pemerintah agar dimanfaatkan dengan bijak untuk kepentingan masyarakat. Misalnya dijadikan area parkir, ruang terbuka hijau, atau kegiatan sosial, selama pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum.

“Sekali lagi, perlu prinsip kehati-hatian ya, lurah dan camat harus tahu tentang tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam kaitannya dengan persoalan tanah,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apsari Dewi, yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, aparat wilayah jangan sampai lengah dalam setiap urusan pertanahan. Kelalaian adminstrasi sering dijadikan celah oleh mafia tanah yang  semakin canggih. “Perlu prinsip kehati-hatian. Lurah dan camat harus tahu tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam kaitannya dengan tanah,” ujarnya. 

Apsari mencontohkan salah satu modus yang kerap terjadi, yakni saat tanah yang telah dijual dengan akta jual-beli tidak segera didaftarkan alas haknya oleh pemilik baru. 

“Beberapa tahun kemudian si pemilik lama atau ahli warisnya tidak tahu kalau tanah itu sudah dijual. Mereka lalu membuat surat keterangan hilang, dan mendaftarkan lagi, keluarlah sertifikat baru. Nah, hal-hal seperti ini sering menjadi celah bagi mafia tanah,” ungkapnya.

Apsari menambahkan, oknum mafia juga sering memanfaatkan lahan kosong dengan dalih sengketa untuk kemudian memanipulasi dokumen. “Kadang-kadang alas haknya pun tidak jelas, tapi tiba-tiba keluar sertifikat baru. Ini yang sering menjadi modus di berbagai daerah,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *