News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
sim keliling kota Tangerang
Layanan SIM Keliling

KITAINDONESIASATU.COM– Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi langkah penting bagi setiap pengemudi yang ingin berpartisipasi dalam lalu lintas jalan. Di Kota Tangerang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Polres Metro Tangerang guna memudahkan pengurusan perpanjangan SIM. Solusi ini sangat berguna terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan atau kendala dalam mengunjungi kantor polisi secara langsung.

Biaya perpanjangan SIM:

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM C Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.
Baca Juga  Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Tangerang

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 28 Oktober 2025:

  1. Pasar  Modern Graha Raya Pinang (08.00-13.00)
  2. Plaza Shinta Mall Karawaci (08.00-13.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *