KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bekasi hari Sabtu, 25 Oktober 2025 digelar di Kantor Camat Bekasi Barat mulai pukul 08.00-10.00. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000 (*)


