KITAINDONESIASATU.COM – Evi Silviadi Sanggabuana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima laporan mengenai dugaan pengrusakan dan penghinaan terhadap adat budaya sunda.
Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Graha Rani Putera Persada (GRPP), yang merupakan pengelola Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu.
Evi menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melawan hukum, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap budaya Sunda.
“Saya mendapat laporan dari Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu tentang aksi pengrusakan Monumen MADFAI dan penendangan Anglo (Parukuyan), yang digunakan dalam upacara adat. Tindakan ini sangat tidak bisa dibiarkan,” kata dia.
Sebagai respons, LAK Galuh Pakuan telah melayangkan surat laporan pengaduan ke Polres Subang dengan nomor 136/LP/LAKGP/IX/2024, yang disampaikan langsung kepada Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Evi berharap Polres Subang segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum mereka.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat agar situasi tetap kondusif dan untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan dari masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri. Kami berharap Kapolres Subang segera mengambil langkah hukum terhadap oknum karyawan PT GRPP yang diduga mengrusak dan menghina simbol Adat dan Budaya Sunda di Gunung Tangkuban Parahu,” tambah Evi sebagaimana dikutip Rabu 25 September 2024. ***

