KITAINDONESIASATU.COM – Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan ditentukan hari ini, Senin (13/10), seiring dengan agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang putusan ini akan menjawab permohonan Nadiem terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sesuai jadwal Hakim akan membacakan putusan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, optimis gugatan mereka akan dikabulkan. Hotman berdalih penetapan tersangka tidak sah karena disebut tidak didahului minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan belum adanya perhitungan resmi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon, bersikukuh penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. Kejagung menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti dan berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Putusan hakim hari ini menjadi penentu kelanjutan proses hukum Nadiem.(*)


