KITAINDONESIASATU.COM – Pelaku FA alias F, pria asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diciduk anggota Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus judi online (Judol).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan untuk pelaku FA adalah merupakan yang mengelola beberapa website judi online.
“Terungkap kasus ini saat patroli siber oleh penyidik. Selanjutnya langsung di telusuri penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman wilayah Sumatera Barat (Sumbar) Kamis 19 September 2024.
“Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat patroli menemukan ada situs website scam diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama pan*****126, asa****88, tar*****777 dan website lainnya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Pemeriksaan sementara dari pengakuan pelaku FA, lanjut Wira, adalah pemilik sekaligus pengelola situs judi online tersebut. Lalu F juga sekaligus bertugas mengecek laporan harian website judi online.
