KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kabar tersangka Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan disebut “stateless” usai paspor mereka dicabut oleh pihak imigrasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menghilangkan kewarganegaraan keduanya.
“Dicabut paspor tidak serta-merta hilangkan kewarganegaraannya atau membuat mereka stateless,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Selasa (7/10).
Menurut Anang, pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak Riza dan Jurist untuk bepergian ke luar negeri. Jika mereka tetap berada di negara lain tanpa dokumen sah, status mereka bisa dianggap ilegal dan berpotensi dideportasi.
Kejagung memberikan dua opsi, yakni kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau menghadapi risiko overstay dan deportasi dari negara tempat tinggal saat ini. Strategi ini merupakan upaya maksimal Kejagung agar kedua tersangka segera kembali ke Indonesia, selain juga mengajukan red notice ke Interpol.
Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding periode 2018–2023.
Selain itu, ia juga terjerat kasus TPPU sejak 11 Juli 2025, dan tercatat terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022, dan diisukan sedang berada di Australia bersama suaminya. (*)


