KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak melanjutkan uji materi terkait penghapusan kolom agama dalam KTP maupun kartu keluarga (KK).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin 29 September 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Taufik Umar tidak jelas dan kabur. Ia menyebut beberapa poin dalam petitum dinilai tidak lazim, tidak konsisten, serta tanpa dasar hukum yang kuat.
“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan yang tidak lazim dan tidak konsisten. Tidak ada uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian posita,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK menilai pemohon tidak merinci aturan mana yang seharusnya diubah. Padahal, tidak semua regulasi menjadi kewenangan DPR maupun pemerintah. Atas dasar itu, MK menyatakan perkara ini tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 155 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Permohonan Taufik Umar sebelumnya ditujukan untuk menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ia meminta agar data agama tidak dicantumkan secara terbuka di KTP dan KK, melainkan disimpan dalam chip KTP elektronik seperti data biometrik.
Dalam persidangan, Taufik mengaku pernah mengalami diskriminasi akibat kolom agama di KTP. Kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, mengatakan pengalaman kliennya di Poso menjadi salah satu alasan permohonan ini.
“Dalam perjalanan dari Poso ke Palu, Taufik Umar beberapa kali menemui sweeping KTP. Ia melihat banyak orang mengalami kekerasan bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama,” ujar kuasa hukumnya.
Meski demikian, MK menegaskan permohonan tersebut tidak memenuhi standar uji materi, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut. Dengan demikian, kolom agama di KTP dan KK tetap dipertahankan.Isu penghapusan kolom agama sendiri terus menuai pro dan kontra. Organisasi masyarakat sipil menilai keterbukaan data agama bisa memperpanjang diskriminasi terhadap minoritas, sementara sebagian pihak berpendapat kolom agama tetap penting bagi administrasi kependudukan. Dengan ditolaknya permohonan ini, perdebatan kemungkinan akan berlanjut di ranah politik dan kebijakan, bukan lagi lewat jalur hukum. (*)
