KITAINDONESIASATU.COM – Setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dari kalangan berpendapatan tinggi atau crazy rich Indonesia tercatat masih minim. Kondisi ini menjadi sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengingat kelompok tersebut termasuk yang dikenakan lapisan tarif tertinggi, yakni 35 persen.
Menkeu Purbaya menegaskan agar para wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar patuh membayar kewajibannya. Ia menjanjikan sejumlah insentif bila kepatuhan meningkat, mulai dari kepastian tarif yang tidak akan dinaikkan lagi hingga layanan pajak yang lebih baik.
“Kita pastikan aja mereka comply ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu aja. Jadi kita enggak naikin tarif dan lain-lain,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat 26 September 2025..
Ia menambahkan, kepatuhan wajib pajak akan membuat mereka lebih tenang tanpa perlu khawatir berurusan dengan aparat. “Jadi kita pastikan mereka bayar sesuai dengan peraturan, dan habis itu enggak akan diganggu oleh aparat pajak lagi,” tegasnya.
Selain mendorong kepatuhan, Purbaya juga menyiapkan mekanisme perlindungan bagi wajib pajak. Rencananya, ia akan membuka kanal pengaduan langsung ke Menkeu agar masyarakat bisa melapor jika mendapat perlakuan tidak adil dari aparat pajak.
“Nanti ada tim saya yang monitor itu, sehingga kalau ada yang nakal-nakal, bisa saya tangani langsung,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menutup alasan klasik pengemplang pajak yang enggan membayar karena pengalaman buruk dengan petugas. (*)

