KITAINDONESIASATU.COM- Ancaman sanksi tegas menanti perusahaan nakal yang merusak lingkungan. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap aturan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa penegakan hukum pidana menjadi langkah nyata dalam memastikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Hanif usai memaparkan hasil pengawasan terhadap 921 perusahaan dan pelaku kegiatan usaha yang dilakukan Kementerian LH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dari jumlah tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan beragam langkah hukum maupun administratif.
“Penegakan hukum pidana diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Hanif, Rabu 17 September 2025.
Dari hasil pengawasan, tercatat 845 perusahaan dijatuhi sanksi administratif, 16 perusahaan dilimpahkan ke instansi daerah, 18 perusahaan terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, serta 39 perkara dibawa ke ranah hukum pidana.
“Selain itu, terdapat 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan,” tambah Hanif.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang telah ditetapkan. Hingga kini, kata dia, sebanyak 250 badan usaha telah diawasi ketaatannya terhadap sanksi administratif dari target 345 badan usaha.
Rizal juga mengungkapkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai Rp175,7 miliar, jauh melampaui target Rp92 miliar. Adapun penyerahan berkas perkara pidana ke Kejaksaan telah mencapai 13 perkara, sesuai target yang ditetapkan.
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Rizal Irawan.
Ia menambahkan, Deputi Gakkum LH juga akan menerapkan Multidoor Enforcement, yakni penerapan sanksi administrasi, pidana, maupun perdata terhadap setiap usaha dan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (Nicko)



