News

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Surakarta Hari Jumat, 12 September 2025 di Lokasi Berikut ini

×

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Surakarta Hari Jumat, 12 September 2025 di Lokasi Berikut ini

Sebarkan artikel ini
drive thru surakarta
Layanan SIM drve thru Kota Surakarta

KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan SIM Keliling wilayah Kota Solo sudah bisa dilakukan disejumlah lokasi tetap.

Sehingga jadwal dan lokasi SIM Keliling bisa diketahui dan mudah serta dijakau, karena lokasinya berada di tempat strategis.

Polresta Surakarta sudah menetapkan beberapa lokasi dengan memberikan layanan perpanjangan secara offline di sejumlah lokasi strategis.

Layanan perpanjangan SIM di Solo secara offline saat ini selain di Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta dan Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Surakarta dan Drive Thru Polresta Surakarta juga ada di sejumlah lokasi lain.

Dikutip dari akun instagram @pemkot_solo dapat diketahui tempat dan jadwal tetap layanan SIM Keliling di wilayah Surakarta selama bulan September 2025.

Berikut ini lokasi perpanjang SIM di Kota Solo lengkap dengan alamat dan jadwal pelayanannya.

  1. Senin – Kantor Kecamatan Jebres/ UNS
  2. Selasa – Mangkunegaran/ Depan Gedung MTA
  3. Rabu – Taman Jayawijaya Mojosongo
  4. Kamis – Pasar Oleh-oleh Jongke
  5. Jumat – Depan Solo Square
  6. Sabtu – Balaikota Surakarta

Jam layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08:00 – 12:00 WIB.

Khusus hari Minggu atau tanggal Merah layanan SIM Keliling libur

Biaya perpanjangan SIM

SIM A : Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Biaya tambahan:

Biaya asuransi Rp50.000
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp35.000
Biaya psikotes Rp100.000

Total biaya keseluruhan perpanjangan SIM sebagai berikut.

SIM A dan B perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp265.000

SIM C perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp260.000

SIM D perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp215.000

Syarat Perpanjangan SIM :

  1. Membawa KTP dan SIM asli
  2. Membawa foto copy KTP dua lembar
  3. Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang dua lembar
  4. Hasil tes kesehatan
  5. Hasil tes psikologi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *