KITAINDONESIASATU.COM– Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdur Rahim dalam perkara penganiayaan. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Irfannoor, SH, pada Senin (8/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galuh Larasati, SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan vonis.
Kasus ini bermula pada 4 Februari 2025 di Jalan Keramat, Gang Serumpun, RT 06 RW 01, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat itu, terdakwa tersinggung karena korban M. Raihan memainkan gas sepeda motor. Perselisihan berlanjut hingga terdakwa mengejar korban sambil membawa paku papan.
Terdakwa kemudian menusukkan paku tersebut ke punggung korban. Luka tusuk sedalam 1,5 sentimeter mengenai otot hingga bantalan ruas tulang punggung, disertai memar di sekitarnya. Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani hukuman 18 bulan penjara. (Anang Fadhilah)***


