KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook senilai triliunan rupiah.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 September 2025,
Sore itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Nadiem keluar dari Gedung Bundar dengan kemeja hijau tua, lengkap dengan rompi tahanan merah muda bernomor 18. Tangannya diborgol. Ekspresinya campur aduk, tegang, kesal, sekaligus malu,saat melewati kerumunan wartawan.
Namun dari balik jeruji mobil tahanan, Nadiem akhirnya bersuara lantang. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Integritas dan kejujuran nomor satu bagi saya,’’ ucapnya.
Kasus ini menyeret Nadiem setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kejagung menuding, dialah yang memerintahkan perubahan spesifikasi laptop dari Windows menjadi Chromebook, padahal hasil uji coba 2019 menunjukkan Chromebook tak efektif untuk daerah 3T yang minim akses internet.
Proyek laptop Chromebook ini sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,3 triliun untuk PAUD hingga SMA. Namun, alih-alih mempercepat pendidikan, proyek tersebut justru diduga merugikan negara Rp1,98 triliun. (*)
