KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan (Menkeu). Sri Mulyani Indrawati buka suara soal isu pajak yang bikin publik resah. Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Selasa, 2 Septermber 2025, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau membuat pajak baru pada 2026, meski kebutuhan belanja negara semakin besar.
Sri Mulyani menjelaskan, postur APBN 2026 diproyeksikan punya pendapatan negara Rp3.147,7 triliun, naik 9,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Tapi, peningkatan itu bukan karena tarif pajak baru, melainkan lewat penguatan kepatuhan, penertiban, dan sistem perpajakan yang lebih efektif.
“Seolah-olah pendapatan naik karena pajak ditambah, padahal tarifnya tetap sama. Yang ditingkatkan adalah enforcement dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Sri Mulyani.
Bendahara negara ini juga memastikan bahwa UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap bebas pajak, sementara omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5 persen. Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun pun tidak dipungut pajak penghasilan.
Menurutnya, hal ini jadi bukti bahwa pemerintah tetap berpihak pada kelompok kecil dan lemah, sekaligus menjaga APBN agar kredibel, efisien, dan tetap sehat.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga sedang menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem ini akan membuat pembayaran pajak lebih mudah, transparan, dan efektif, termasuk dalam pengawasan transaksi digital maupun non-digital. (*)
