KITAINDONESIASATU.COM – Drh. Yuda Heru Fibrianto, M.P., Ph.D., yang merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), baru-baru ini menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi dan praktik terapi stem cell ilegal di Magelang.
Yuda Heru Fibrianto, yang lahir di Jogja pada 18 Februari 1969, memiliki rekam jejak pendidikan yang cukup panjang. Ia menamatkan pendidikan dasar di SDN Bintaran I Jogja, lalu melanjutkan ke SMP PIRI 3 dan SMAN 2 Jogja. Setelah itu, ia mengambil pendidikan S1 Kedokteran Hewan di UGM, kemudian S2 Sains Veteriner di universitas yang sama, dan meraih gelar doktor di Seoul National University (SNU) dalam bidang Teriogenologi dan Bioteknologi.
Di dunia akademik, namanya tercatat sebagai dosen aktif di UGM sejak tahun 2005/2006. Jabatan fungsionalnya adalah lektor kepala. Namun, ini bukan kali pertama Yuda Heru Fibrianto berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis bersalah pada tahun 2020 karena melakukan praktik ilegal terkait stem cell. Putusan Pengadilan Negeri Sleman saat itu menghukumnya dengan denda.
UGM sendiri telah memberikan respons terkait kasus ini. Pihak universitas telah menonaktifkan Yuda Heru Fibrianto dari jabatannya sebagai dosen dan memastikan bahwa praktik ilegal tersebut tidak menggunakan fasilitas laboratorium kampus. Hingga berita ini dibuat, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak berwenang.
