KITAINDONESIASATU.COM – Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 oleh KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel, dikutip dari YouTube Kompas TV pada Jumat 22 Agustus 2025.
Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya serta seluruh masyarakat Indonesia.
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
