KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, mengungkap praktik pengoplosan beras yang dikemas ulang menggunakan karung resmi Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Pengungkapan berawal saat tim Satreskrim Polres HST yang dipimpin Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon, melakukan pemeriksaan di sebuah penggilingan beras di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Selasa (19/8/2025).
Di lokasi itu, polisi mendapati aktivitas pengoplosan beras dan pengemasan ulang ke dalam karung beras Bulog SPHP yang dilakukan HA, alias Tani, di tempat penggilingan milik almarhum HS, yang kini dikelola anaknya, MRJ.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan, dari lokasi polisi mengamankan 200 karung beras dengan berat total 1 ton yang siap dipasarkan.
”Yang menjadi persoalan, beras yang dikemas dalam karung Bulog SPHP itu ternyata bukan beras dengan kualitas sesuai standar Bulog, melainkan beras oplosan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, beras oplosan tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sesuai pesanan pihak tertentu.
Menurut Adam, modus yang dilakukan pelaku ialah membeli karung bekas berlogo resmi Bulog SPHP dari pedagang beras maupun pasar, lalu mengisinya dengan beras lokal yang kualitasnya di bawah standar.
Beras itu kemudian dipasarkan ke luar daerah, khususnya ke Batu Sopang, dengan harga Rp 12.500–Rp 12.800 per kilogram. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan pribadi.



