KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya terkait tanah nganggur dua tahun akan diambil negara, yang sempat viral dan memicu kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Nusron menjelaskan bahwa maksud utama pernyataannya adalah untuk menerangkan kebijakan pertanahan, khususnya tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menyoroti adanya jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terlantar dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, tanah telantar tersebut perlu diberdayakan untuk program-program strategis pemerintah.
Pernyataan Nusron sejatinya ditujukan kepada lahan HGU dan HGB yang dianggurkan, bukan tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris dengan dokumen lengkap.
Ia juga mengakui sempat melontarkan candaan saat membahas hal ini, namun sadar bahwa itu tidak pantas. “Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks ‘guyon’ atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, (namun) candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik,” pungkasnya.


