KITAINDONESIASATU.COM-Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, tentang cuti bersama pada 18 Agustus 2025 harus dipatuhi semua pihak.
Aturan tersebut, termasuk seluruh perusahaan swasta. Jika ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada 18 Agustus 2025 akan dikenakan sanksi. “Sanksinya yaitu wajib memberikan upah lembur. Karena dalam keputusan bersama tersebut manyatakan bahwa tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama Proklamasi,” tegas Septo Kaldani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Senin (11/8/2025).
Bahkan aturan baru mengenai cuti bersama, lanjut Septo, sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten agar mematuhi keputusana bersama tiga menteri tentang cuti nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan bahwa cuti bersama bukan hari libur nasional dan bersifat opsional, terutama bagi sektor swasta. Langkah pemerintah tersebut merupakan upaya untuk mendorong masyarakat dapat memeringati Hari Kemerdekaan RI, sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. Meski demikian, eksekusinya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
“Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi,” ujar Shinta.


