Desa Kita

Sudah Diresmikan Presiden Prabowo, 339 Kopdes di Pandeglang Belum Jalan

×

Sudah Diresmikan Presiden Prabowo, 339 Kopdes di Pandeglang Belum Jalan

Sebarkan artikel ini
kopdes merah putih
Ilustrasi Kopdes Merah Putih (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Ratusan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Kabupaten Pandeglang, belum beroperasi atau berjalan, kendati diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025

Bunbun Buntaran Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, sebanyak 339 Koperasi Desa Merah Putih masih dalam tahap melengkapi legalitas dan administrasi.

“Sekarang ini kebijakan koperasi yang pertama harus melengkapi persyaratan administrasinya, mulai dari NIB, NPWP, hingga buku-bukunya. Kedua, pengelola koperasi sedang menyiapkan sarana prasarana dan proposal bisnis,” ungkap Bunbun, kemarin.

Selain itu, lanjut Bunbun, pelatihan kepada pengurus koperasi yang dilakukan Pemerintah Pusat bari dimulai pada September hingga akhir November mendatang dan pelatihan itu digelar secara nasional oleh Kementerian Koperasi dan UKM. “Kami tidak asal-asalan dalam mengoperasikan koperasi, karena ini usaha dari, oleh, dan untuk anggota. SDM (Sumber Daya Manusia) harus siap, jangan sampai koperasi gagal karena perencanaan yang lemah,” ujarnya.

Menurut Bunbun, di Pandeglang terdapat 339 Koperasi Desa Merah Putih yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Akan tetapi, belum ada satupun yang beroperasi secara penuh. “Secara kelembagaan sudah siap, sudah berbadan hukum pada 21 Juni 2025, tapi secara formal belum ada yang beroperasi. Bahkan, kantornya pun belum ada, jadi belum bisa dikatakan jalan,” ungkapnya.

Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi enam unit usaha. Misalnya impan pinjam, sembako, gudang, klinik, apotek, dan kantor operasional. Jika unit usaha tidak terpenuhi, koperasi belum bisa mengajukan pinjaman ke Bank Himbara. 

“Sudah ada yang berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar, tapi harus sesuai dengan bisnis usahanya. Misalnya, mau usaha sembako, harus dijelaskan berapa kebutuhan desanya. Bank akan menilai kelayakan dan risiko, karena ini bukan dana hibah, tapi pinjaman dengan bunga enam persen per tahun,” ujar Bunbun. 

Untuk mempercepat pengoperasian Kopdes, Diskoperindag terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar koperasi desa berjalan sesuai aturan. “Kami berharap, semua Koperasi Desa Merah Putih mengikuti petunjuk teknis dan pelaksanaan yang sudah ditetapkan. Jadi, jangan asal jalan dan harus transparan serta tepat sasaran,” tegas Bunbun.

Semenmtara itu, anggota Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sindanghayu,  Kecamatan Saketi, Agus Nurul Husna, mengakui hingga kini kopdes belum beroperasi. Sebab, masih fokus menyelesaikan proses legalitas sebagai langkah awal menjalankan program nasional tersebut. “Kami lagi fokus ke legalitas dulu, ya. Akta notaris dan sebagainya masih proses, jadi operasional belum jalan,” ungkap Agus.

Kata Agus, pihaknya juga telah mulai melakukan sosialisasi ringan kepada warga, meski belum dalam skala besar. “Kita ngobrol-ngobrol di pos ronda, di warung kopi, untuk kasih pemahaman bahwa ini dana negara, bukan untuk pinjam sembarangan,” kata Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *